Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan penerbit saham. Dengan memiliki saham PT.Umpama (contoh), itu merupakan bukti bahwa seseorang turut menyertakan modal atau ikut andil terhadap PT.Umpama tersebut.
Satu lembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas / saham tersebut, sesuai jumlah/ porsi kepemilikan nya yang tertera pada saham.
Sepanjang yang saya tahu, sebuah perusahaan dapat menerbitkan 2(dua) jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Untuk mengetahui secara lebih dalam tentang kedua macam saham tersebut , bisa dilihat dalam penjelasan dibawah.
Saham biasa, pada hakekatnya merupakan pemilik perusahaan yang sebenarnya dari perusahaan penerbit saham. Mereka para pemlik saham biasalah yang harus menanggung resiko dan mendapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek atau merugi, mereka tidak mendapatkan dividen. Sebaliknya pada saat kondisi perusahaan dalam keadaan baik atau sedang mendapatkan keuntungan, mereka dapat mendapatkan deviden dan bahkan mendapatkan bonus.
Pemegang saham biasa biasanya mempunyai hak suara dalam rapat umum Pemegang saham ( RSUP) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dibubarjan / dilkuidasi, pemegang sahan biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Saham Preferen,pemegang nya mendapat atau memperoleh hak untuk memperoleh deviden yang tetap atau " fixed rate" setiap tahunnya. Jika perusahaan pada suatu tahun tidak mampu membagikan deviden, hak deviden pemegang saham preferen akan dikumpulkan atau diakumulasikan. Bila perusahaan ternyata jatuh bangkrut dan atau dilikuidasi , pemegang saham preferen akan mendapatkan pembayaran dari sisa aset perusahaan sebelum pemegang saham biasa mendapatkan hak.
Sebagai ganti keistemewaan hak seperti diatas, pemegang saham preferen memiliki hak suara yang terbatas atau dikurangi. Sebagai gambaran jelasnya adalah pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam RUPS atau menentukan kebijakan perusahaan.
Untuk mendapatkan saham baru kita bisa beli pada saat IPO sebuah saham lewat lembaga yang ditunjuk sebagai agen penjual. Untuk mendapatkan saham yang sudah listed, anda harus beri lewat Pialang / perusahaan sekutitas, tentunya setelah anda buka account di perusahaan sekuritas tertentu. Jadi kita tidak bisa beli disembarang tempat meskipun anda mempunyai uang yang cukup banyak, karena jual beli untuk barang tersebut ada aturan main dan diawasi dan dilakukan oleh badan yang dulu namanya BEJ dan sekarang telah berganti menjadi IEJ.
Source:panduan berinvestasi saham, L.thian Hin.
No comments:
Post a Comment